Polsek Pangkalan Tangkap 7 Pelaku Kekerasan

    Polsek Pangkalan Tangkap 7 Pelaku Kekerasan

    Lima Puluh Kota, Sumbar– Jajaran Polsek Pangkalan, Polres 50 Kota, berhasil mengamankan tujuh tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilakukan terhadap seseorang. Penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan resmi terkait insiden tersebut, yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/07/IV/2026/SPKT/Polsek Pangkalan/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tertanggal 31 Maret 2026.

    Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian bergerak sigap melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya seluruh pelaku pada awal April 2026. Ketujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M.A.R.S (23), F.A.M (23), G.S.N (22), R.P.P (23), M.A.S.L (19), N (24), dan R.M.H (19). Mereka diketahui berasal dari berbagai daerah di Provinsi Riau dan Sumatera Barat, dengan latar belakang pendidikan dan status pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar, mahasiswa, hingga mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap.

    Peristiwa kekerasan yang menjadi dasar penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 02.50 WIB. Lokasi kejadian berada di Jorong Panang, Kenagarian Tanjung Balit, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota. Para pelaku diduga telah melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama, yang kemudian dilaporkan oleh korban kepada pihak kepolisian.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Pangkalan yang dipimpin oleh Aipda Lesbon Naibaho, didampingi oleh Brigpol M. Agif Rizanov dan Briptu Muhammad Fajri, segera melakukan serangkaian penyelidikan. Dalam waktu yang relatif singkat, seluruh tersangka berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan berarti dan kemudian dibawa ke Markas Polsek Pangkalan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan secara bersama-sama. Saat ini, ketujuh tersangka ditahan di Mapolsek Pangkalan dan dilaporkan dalam kondisi sehat.

    Kapolsek Pangkalan, AKP Hendra, S.H., M.H., dalam keterangannya menegaskan komitmen pihaknya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia memastikan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi. “Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi dilakukan secara bersama-sama. Kami pastikan setiap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, ” tegas Hendra.

    Lebih lanjut, Kapolsek Hendra menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya meningkatkan intensitas patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang dianggap rawan, guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan yang terjadi di lingkungan masing-masing. “Penanganan perkara seperti ini menjadi atensi kami. Kami mengedepankan langkah tegas sekaligus preventif agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, ” pungkasnya.

    (Berry)

    kekerasan berkelompok penangkapan polisi kriminalitas hukum pidana lima puluh kota sumatera barat
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Pengembangan Kasus, Polisi Tangkap Sopir...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Bahaya Narkoba, Polres 50 Kota Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polda Sumbar Perketat Pengawasan BBM Subsidi, Cegah Penyelewengan di Tengah Tekanan Global
    Ditlantas Polda Sumbar Edukasi Tertib Lalu Lintas di Sekolah, Gandeng MAN 2 Padang Lewat Halal Bihalal
    Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rumah di Padang, Kerugian Korban Capai Rp18 Juta
    Polisi Dorong UMKM Naik Kelas, Bhabinkamtibmas Dampingi Budidaya Madu di Pariaman
    Polisi Respons Cepat Laporan Pencurian di Limapuluh Kota, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

    Ikuti Kami